SPMB 2026

SPMB SMK Reguler – Tahap 1
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Pendaftaran | 15, 17, 18, 19 Juni 2026 |
| Verifikasi | 15, 17, 18, 19 Juni 2026 |
| Uji Kompetensi | 22 Juni 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi | 25 Juni 2026 |
| Daftar Ulang | 26, 29 Juni 2026 |
SPMB SMK Reguler – Tahap 2
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Pendaftaran | 30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 2026 |
| Verifikasi | 30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 2026 |
| Uji Kompetensi | 7 Juli 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi | 10 Juli 2026 |
| Daftar Ulang | 13, 14 Juli 2026 |
Jalur – Tahap 1
- Prestasi
- Akademik Persiapan Kelas Industri | Nilai Rapor | Kejuaraan Bidang Akademik
- Non-Akademik Kejuaraan Non-Akademik | Kepemimpinan
- Mutasi
- Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Anak Guru
Jalur – Tahap 2
- Domisili Terdekat
- Afirmasi
- KETM DTSEN
- Murid Berkebutuhan Khusus
Persyaratan Umum Calon Murid
- Lulus SMP atau bentuk lain sederajat pada tahun berjalan atau lulusan tahun sebelumnya, atau lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
- Paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh pihak atau lembaga berwenang.
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / Ijazah Program Paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri setingkat SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan (jika ijazah belum terbit).
- Akta kelahiran / Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
*Calon Murid penyandang disabilitas dikecualikan, kecuali yang melanjutkan ke SMPLB/SMALB wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB. - Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak / Pakta Integritas orang tua, bermaterai dan ditandatangani. (Format dapat diunduh di website SPMB)
Jalur Afirmasi KETM-DTSEN
Diperuntukkan bagi:
- Calon Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Anak terlantar / anak dalam tanggungan negara yang tinggal di rumah sosial atau di bawah pengasuhan LKSA.
- Anak yang tinggal di panti asuhan terdaftar pada Dinas Sosial.
- Penyandang disabilitas.
- Murid Cerdas Istimewa Bakat Istimewa.
Ketentuan Kepesertaan DTSEN
Calon Murid terdaftar pada DTSEN dan memiliki salah satu dari:
- Penerima Program Keluarga Harapan & Program Sembako / terdaftar desil 1–4 DTSEN.
- Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan / terdaftar desil 1–5 DTSEN.
- Penerima program asistensi rehabilitasi sosial / terdaftar desil 1–5 DTSEN.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Dapodik. Keabsahan diverifikasi di pip.kemdikdasmen.go.id dengan NISN dan NIK.
⚠️ Tidak berlaku untuk kartu jaminan kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu biasa.
Yatim / Yatim Piatu di Panti Asuhan
- Melampirkan surat keterangan dari pimpinan Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.
Anak Terlantar / LKSA
- Melampirkan surat keterangan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Dokumen Persyaratan Khusus
- KK domisili ≥ 1 tahun — wajib bagi pendaftar jalur Afirmasi DTSEN, Mutasi, dan Domisili Terdekat (SMK).
- Tinggal dengan wali — domisili min. 1 tahun, kesesuaian nama wali pada rapor/ijazah dengan KK, serta surat kematian/akta cerai orang tua jika diperlukan. Tidak berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya dan calon dari SMP Boarding School.
- KK diperbarui (bukan pindah domisili, terbit <1 tahun) — lampirkan fotokopi KK lama dan/atau surat keterangan RT/RW.
- KK hilang — lampirkan surat kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan RT/RW.
- Korban bencana alam/sosial — domisili berdasarkan Surat Keterangan Domisili.
- Alamat KK tidak lengkap — unggah foto tampak depan rumah secara utuh + keterangan patokan rumah ke website SPMB.
- Nilai rapor — aspek kognitif semua mapel semester 1–5, bagi pendaftar jalur nilai rapor, domisili (SMA), dan semua jalur SMK.
- Jalur Prestasi — bukti prestasi dari kompetisi yang diselenggarakan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga resmi. Jalur kepemimpinan: tambahkan SK Kepala Sekolah sebagai Ketua OSIS atau Pratama/Pratami.
- Jalur Mutasi — surat pindah penugasan (maks. 1 tahun) + surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan.
- Jalur Anak Guru — surat keterangan dari kepala sekolah dan SK tugas mengajar tenaga pendidik/kependidikan.
Dalam hal kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain dengan ketentuan berikut:
Di Tahap 1
- Jika kuota prestasi akademik persiapan kelas industri, prestasi kejuaraan akademik, prestasi non-akademik, dan jalur mutasi tidak terpenuhi → kuota dilimpahkan ke jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor.
Di Tahap 2
- Jika kuota Tahap 1 masih ada yang tidak terpenuhi → dilimpahkan ke jalur Domisili Terdekat di Tahap 2.
- Jika jalur Domisili Terdekat tidak terpenuhi → dilimpahkan ke jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu.