SPMB 2026

Info Grafis SPMB SMKN 2 Cimahi

SPMB SMK Reguler – Tahap 1

Kegiatan Tanggal
Pendaftaran 15, 17, 18, 19 Juni 2026
Verifikasi 15, 17, 18, 19 Juni 2026
Uji Kompetensi 22 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi 25 Juni 2026
Daftar Ulang 26, 29 Juni 2026

SPMB SMK Reguler – Tahap 2

Kegiatan Tanggal
Pendaftaran 30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 2026
Verifikasi 30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 2026
Uji Kompetensi 7 Juli 2026
Pengumuman Hasil Seleksi 10 Juli 2026
Daftar Ulang 13, 14 Juli 2026

Jalur – Tahap 1

  • Prestasi
    • Akademik Persiapan Kelas Industri  |  Nilai Rapor  |  Kejuaraan Bidang Akademik
    • Non-Akademik Kejuaraan Non-Akademik  |  Kepemimpinan
  • Mutasi
    • Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
    • Anak Guru

Jalur – Tahap 2

  • Domisili Terdekat
  • Afirmasi
    • KETM DTSEN
    • Murid Berkebutuhan Khusus

Persyaratan Umum Calon Murid

  • Lulus SMP atau bentuk lain sederajat pada tahun berjalan atau lulusan tahun sebelumnya, atau lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh pihak atau lembaga berwenang.

Dokumen Persyaratan Umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / Ijazah Program Paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri setingkat SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan (jika ijazah belum terbit).
  • Akta kelahiran / Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
    *Calon Murid penyandang disabilitas dikecualikan, kecuali yang melanjutkan ke SMPLB/SMALB wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid.
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak / Pakta Integritas orang tua, bermaterai dan ditandatangani. (Format dapat diunduh di website SPMB)

Jalur Afirmasi KETM-DTSEN

Diperuntukkan bagi:

  • Calon Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Anak terlantar / anak dalam tanggungan negara yang tinggal di rumah sosial atau di bawah pengasuhan LKSA.
  • Anak yang tinggal di panti asuhan terdaftar pada Dinas Sosial.
  • Penyandang disabilitas.
  • Murid Cerdas Istimewa Bakat Istimewa.

Ketentuan Kepesertaan DTSEN

Calon Murid terdaftar pada DTSEN dan memiliki salah satu dari:

  • Penerima Program Keluarga Harapan & Program Sembako / terdaftar desil 1–4 DTSEN.
  • Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan / terdaftar desil 1–5 DTSEN.
  • Penerima program asistensi rehabilitasi sosial / terdaftar desil 1–5 DTSEN.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Dapodik. Keabsahan diverifikasi di pip.kemdikdasmen.go.id dengan NISN dan NIK.
⚠️ Tidak berlaku untuk kartu jaminan kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu biasa.

Yatim / Yatim Piatu di Panti Asuhan

  • Melampirkan surat keterangan dari pimpinan Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.

Anak Terlantar / LKSA

  • Melampirkan surat keterangan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Dokumen Persyaratan Khusus

  • KK domisili ≥ 1 tahun — wajib bagi pendaftar jalur Afirmasi DTSEN, Mutasi, dan Domisili Terdekat (SMK).
  • Tinggal dengan wali — domisili min. 1 tahun, kesesuaian nama wali pada rapor/ijazah dengan KK, serta surat kematian/akta cerai orang tua jika diperlukan. Tidak berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya dan calon dari SMP Boarding School.
  • KK diperbarui (bukan pindah domisili, terbit <1 tahun) — lampirkan fotokopi KK lama dan/atau surat keterangan RT/RW.
  • KK hilang — lampirkan surat kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan RT/RW.
  • Korban bencana alam/sosial — domisili berdasarkan Surat Keterangan Domisili.
  • Alamat KK tidak lengkap — unggah foto tampak depan rumah secara utuh + keterangan patokan rumah ke website SPMB.
  • Nilai rapor — aspek kognitif semua mapel semester 1–5, bagi pendaftar jalur nilai rapor, domisili (SMA), dan semua jalur SMK.
  • Jalur Prestasi — bukti prestasi dari kompetisi yang diselenggarakan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga resmi. Jalur kepemimpinan: tambahkan SK Kepala Sekolah sebagai Ketua OSIS atau Pratama/Pratami.
  • Jalur Mutasi — surat pindah penugasan (maks. 1 tahun) + surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan.
  • Jalur Anak Guru — surat keterangan dari kepala sekolah dan SK tugas mengajar tenaga pendidik/kependidikan.
Dalam hal kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain dengan ketentuan berikut:

Di Tahap 1

  • Jika kuota prestasi akademik persiapan kelas industri, prestasi kejuaraan akademik, prestasi non-akademik, dan jalur mutasi tidak terpenuhi → kuota dilimpahkan ke jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor.

Di Tahap 2

  • Jika kuota Tahap 1 masih ada yang tidak terpenuhi → dilimpahkan ke jalur Domisili Terdekat di Tahap 2.
  • Jika jalur Domisili Terdekat tidak terpenuhi → dilimpahkan ke jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu.

File-file pendukung SPMB 2026