SPMB 2026

Info Grafis SPMB SMKN 2 Cimahi

Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB)

KegiatanTanggal
Pendaftaran29 Mei, 2, 3, 4, 5, 8 Juni 2026
Verifikasi29 Mei, 2, 3, 4, 5, 8 Juni 2026
Uji Kompetensi9 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi12 Juni 2026
Daftar UlangDaftar ulang Tahap 1 atau 2 sesuai jalur

SPMB SMK Reguler – Tahap 1

KegiatanTanggal
Pendaftaran15, 17, 18, 19 Juni 2026
Verifikasi15, 17, 18, 19 Juni 2026
Uji Kompetensi22 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi25 Juni 2026
Daftar Ulang26, 29 Juni 2026

SPMB SMK Reguler – Tahap 2

KegiatanTanggal
Pendaftaran30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 2026
Verifikasi30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 2026
Uji Kompetensi7 Juli 2026
Pengumuman Hasil Seleksi10 Juli 2026
Daftar Ulang13, 14 Juli 2026

Seleksi SPMB SMK

Pilihan sekolah SMK Negeri dan/atau swasta, maks. 3 program keahlian.

JalurRaporPiagamJarak
A. Prestasi Akademik
1. P. Persiapan Kls. IndustriLima mapel dibobotJika ada nilai yang sama pada batas kuota
2. P. Nilai Rapor100% semua mapelJika ada nilai yang sama pada batas kuota
3. P. Bidang Akademik40% semua mapel60%Jika ada nilai yang sama pada batas kuota
B. Prestasi Non-Akademik
1. P. Bidang Non-Akademik40% semua mapel60%Jika ada nilai yang sama pada batas kuota
2. Kepemimpinan40% semua mapel60%Jika ada nilai yang sama pada batas kuota
C. Mutasi
1. Pindah Tugas Ot./WaliDomisili ke sekolah, usia (jika ada yang sama)
2. Anak GuruDomisili ke sekolah, usia
D. Domisili Terdekat
Domisili ke sekolah, rapor, usia
E. Afirmasi
1. KETM/DTSENDomisili ke sekolah
2. DisabilitasDomisili ke sekolah, daya tampung

Jalur – Tahap 1

  • Prestasi
    • Akademik Persiapan Kelas Industri  |  Nilai Rapor  |  Kejuaraan Bidang Akademik
    • Non-Akademik Kejuaraan Non-Akademik  |  Kepemimpinan
  • Mutasi
    • Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
    • Anak Guru

Jalur – Tahap 2

  • Domisili Terdekat
  • Afirmasi
    • KETM DTSEN
    • Murid Berkebutuhan Khusus

Persyaratan Umum Calon Murid

  • Lulus SMP atau bentuk lain sederajat pada tahun berjalan atau lulusan tahun sebelumnya, atau lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh pihak atau lembaga berwenang.

Dokumen Persyaratan Umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / Ijazah Program Paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri setingkat SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan (jika ijazah belum terbit).
  • Akta kelahiran / Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
    *Calon Murid penyandang disabilitas dikecualikan, kecuali yang melanjutkan ke SMPLB/SMALB wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid.
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak / Pakta Integritas orang tua, bermaterai dan ditandatangani. (Format dapat diunduh di website SPMB)

Jalur Afirmasi KETM-DTSEN

Diperuntukkan bagi:

  • Calon Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Anak terlantar / anak dalam tanggungan negara yang tinggal di rumah sosial atau di bawah pengasuhan LKSA.
  • Anak yang tinggal di panti asuhan terdaftar pada Dinas Sosial.
  • Penyandang disabilitas.
  • Murid Cerdas Istimewa Bakat Istimewa.

Ketentuan Kepesertaan DTSEN

Calon Murid terdaftar pada DTSEN dan memiliki salah satu dari:

  • Penerima Program Keluarga Harapan & Program Sembako / terdaftar desil 1–4 DTSEN.
  • Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan / terdaftar desil 1–5 DTSEN.
  • Penerima program asistensi rehabilitasi sosial / terdaftar desil 1–5 DTSEN.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Dapodik. Keabsahan diverifikasi di pip.kemdikdasmen.go.id dengan NISN dan NIK.
⚠️ Tidak berlaku untuk kartu jaminan kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu biasa.

Yatim / Yatim Piatu di Panti Asuhan

  • Melampirkan surat keterangan dari pimpinan Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.

Anak Terlantar / LKSA

  • Melampirkan surat keterangan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Dokumen Persyaratan Khusus

  • KK domisili ≥ 1 tahun — wajib bagi pendaftar jalur Afirmasi DTSEN, Mutasi, dan Domisili Terdekat (SMK).
  • Tinggal dengan wali — domisili min. 1 tahun, kesesuaian nama wali pada rapor/ijazah dengan KK, serta surat kematian/akta cerai orang tua jika diperlukan. Tidak berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya dan calon dari SMP Boarding School.
  • KK diperbarui (bukan pindah domisili, terbit <1 tahun) — lampirkan fotokopi KK lama dan/atau surat keterangan RT/RW.
  • KK hilang — lampirkan surat kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan RT/RW.
  • Korban bencana alam/sosial — domisili berdasarkan Surat Keterangan Domisili.
  • Alamat KK tidak lengkap — unggah foto tampak depan rumah secara utuh + keterangan patokan rumah ke website SPMB.
  • Nilai rapor — aspek kognitif semua mapel semester 1–5, bagi pendaftar jalur nilai rapor, domisili (SMA), dan semua jalur SMK.
  • Jalur Prestasi — bukti prestasi dari kompetisi yang diselenggarakan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga resmi. Jalur kepemimpinan: tambahkan SK Kepala Sekolah sebagai Ketua OSIS atau Pratama/Pratami.
  • Jalur Mutasi — surat pindah penugasan (maks. 1 tahun) + surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan.
  • Jalur Anak Guru — surat keterangan dari kepala sekolah dan SK tugas mengajar tenaga pendidik/kependidikan.
Dalam hal kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain dengan ketentuan berikut:

Di Tahap 1

  • Jika kuota prestasi akademik persiapan kelas industri, prestasi kejuaraan akademik, prestasi non-akademik, dan jalur mutasi tidak terpenuhi → kuota dilimpahkan ke jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor.

Di Tahap 2

  • Jika kuota Tahap 1 masih ada yang tidak terpenuhi → dilimpahkan ke jalur Domisili Terdekat di Tahap 2.
  • Jika jalur Domisili Terdekat tidak terpenuhi → dilimpahkan ke jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu.
A. Sekilas SPMB 2026 dan Jadwal
SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu nama baru dari proses yang dulu kita kenal sebagai PPDB. Untuk SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat tahun ajaran 2026/2027, aturannya ada di Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman spmb.jabarprov.go.id. Prinsipnya sederhana: objektif, transparan, adil, dan terbuka bagi semua anak.
Ada tiga rangkaian yang berurutan: pertama Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), lalu SPMB Tahap 1, dan terakhir SPMB Tahap 2. Khusus Sekolah Manusia Unggul (Maung) memiliki seleksi tersendiri yang berjalan lebih awal.
Berikut tanggal-tanggal kunci yang perlu dicatat:

Pembagian akun: 18–22 Mei 2026.
Sekolah Maung: pendaftaran 25, 26, 28, 29 Mei; pengumuman 8 Juni; daftar ulang 8–9 Juni 2026.
PCMB: pengisian data 29 Mei, lalu 2, 3, 4, 5, dan 8 Juni (sampai pukul 24.00); pengumuman 12 Juni 2026.
SPMB Tahap 1: pendaftaran 15, 17, 18, 19 Juni; pengumuman 25 Juni; daftar ulang 26 & 29 Juni.
SPMB Tahap 2: pendaftaran 30 Juni, lalu 1, 2, 3, 6 Juli; pengumuman 10 Juli; daftar ulang 13 & 14 Juli.
MPLS: 15, 16, 17 Juli 2026.

Catatan: jadwal dapat berubah apabila terjadi kondisi darurat yang ditetapkan pemerintah.
Tidak. Pendaftaran SPMB gratis. Tidak ada pungutan, suap, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan memuluskan pendaftaran, itu pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan.
Akun dibagikan oleh operator/Dapodik di sekolah asal (SMP/MTs/PKBM). Bila sampai batas waktu belum menerima akun, orang tua dapat meminta bantuan ke sekolah SMA/SMK tujuan atau panitia SPMB. Setelah masuk, segera ganti kata sandi dan lengkapi email serta nomor telepon yang aktif.
B. Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB)
PCMB (Pemetaan Calon Murid Baru) adalah kegiatan awal sebelum SPMB Tahap 1. Tujuannya memetakan semua calon murid lulusan SMP/MTs/Paket B se-Jawa Barat berdasarkan pilihan sekolah dan jalur masing-masing. PCMB 2026 bukan sekadar mendata, tetapi langsung diseleksi oleh sistem.
Sistem menghitung peluang anak diterima berdasarkan lima hal: jarak rumah ke sekolah, nilai rapor semester 1–5, prestasi yang dimiliki, jalur yang dipilih, dan sisa kuota di sekolah tujuan.
PCMB sangat dianjurkan diikuti. Kursi yang sudah terisi melalui PCMB akan mengurangi kuota di Tahap 1 dan Tahap 2. Jadi bila anak melewatkan PCMB, ia akan bersaing memperebutkan sisa kursi yang jumlahnya bisa jauh lebih sedikit. PCMB bukan sekadar formalitas, melainkan kesempatan pertama untuk mendapatkan kursi.
Begitu anak menekan pilihan "menerima/menyetujui" hasil pemetaan, pilihannya langsung terkunci. Anak tidak perlu lagi mendaftar di Tahap 1 maupun Tahap 2. Ia tinggal melakukan daftar ulang di sekolah penerima sesuai jadwal jalurnya. Dengan kata lain, anak sudah dianggap diterima.
Tergantung jalur yang dipakai. Jika diterima melalui jalur prestasi atau mutasi, daftar ulangnya mengikuti jadwal Tahap 1. Jika melalui jalur domisili atau afirmasi, daftar ulangnya mengikuti jadwal Tahap 2. Jadwal pasti diumumkan oleh sekolah penerima.
Menolak diperbolehkan, tetapi ada konsekuensinya. Kursi hasil pemetaan akan langsung diberikan kepada calon murid pada urutan berikutnya. Setelah itu, anak harus mendaftar ulang secara aktif di Tahap 1 atau Tahap 2, dan wajib memenuhi seluruh persyaratan jalur tersebut. Risiko terbesarnya: sisa kuota di tahap berikutnya mungkin sudah berkurang. Sebaiknya menolak hanya jika orang tua dan anak benar-benar yakin bisa bersaing di sekolah lain yang lebih diinginkan.
Benar. Setelah murid yang diterima di PCMB melakukan daftar ulang, kuota di Tahap 1 atau Tahap 2 otomatis berkurang sebanyak kursi yang sudah terisi. Inilah mengapa PCMB sangat penting: semakin banyak anak yang diterima melalui PCMB, semakin sedikit kursi yang tersisa untuk tahap berikutnya.
Masih bisa. Calon murid yang tidak diterima melalui pemetaan boleh mendaftar kembali di SPMB Tahap 1 atau Tahap 2 pada jalur yang sesuai, selama kuota di sekolah tujuan masih tersedia. Tidak diterima di PCMB bukan akhir dari segalanya.
Sistem akan membantu menyalurkan. Anak akan mendapat rekomendasi sekolah lain berdasarkan jarak terdekat dan kuota yang masih tersedia. Anak bebas menerima rekomendasi itu, atau menolaknya dan ikut SPMB tahap reguler.
Dianjurkan tetap ikut. Pengumuman Sekolah Maung (8 Juni) bersamaan dengan hari terakhir PCMB (8 Juni). Peserta yang tidak lolos Maung dapat mengikuti PCMB setelah pengumuman, atau langsung mendaftar di SPMB Tahap 1/2. Sebaiknya orang tua menyiapkan rencana cadangan sejak awal.
Untuk SMA dapat memilih sampai 3 sekolah (negeri, swasta, atau gabungan). Untuk SMK sampai 3 program keahlian. Jumlah pilihan akan muncul otomatis di aplikasi sesuai jenjang dan jalur. Khusus pilihan Sekolah Maung di PCMB hanya untuk menghimpun data jumlah peminat, bukan untuk seleksi Maung itu sendiri.
C. Jalur dan Kuota Penerimaan
Pada SMA ada empat jalur:

Jalur Domisili: 35% dari daya tampung.
Jalur Afirmasi: 30% (minimal 20% untuk keluarga ekonomi tidak mampu, sisanya untuk murid berkebutuhan khusus).
Jalur Prestasi: 30% (dibagi untuk prestasi akademik dan non-akademik oleh sekolah).
Jalur Mutasi: 5% (untuk anak yang ikut pindah tugas orang tua dan untuk anak guru).
Pada SMK pembagiannya sebagai berikut:

Jalur Prestasi: 55% — akademik 50% (persiapan kelas industri 20%, nilai rapor 25%, bidang akademik 5%) dan non-akademik 5% (bidang non-akademik 4%, kepemimpinan 1%).
Jalur Afirmasi: 30% (minimal 20% keluarga ekonomi tidak mampu, sisanya berkebutuhan khusus).
Jalur Domisili Terdekat: paling tinggi 10%.
Jalur Mutasi: 5% (pindah tugas orang tua dan anak guru).
Tahap 1: jalur Prestasi (akademik dan non-akademik) serta jalur Mutasi (pindah tugas dan anak guru).
Tahap 2: jalur Domisili dan jalur Afirmasi (keluarga ekonomi tidak mampu dan murid berkebutuhan khusus).
Pergub mengatur "pelimpahan kuota" antar-jalur supaya kursi tetap terisi. Sisa kuota jalur mutasi dapat dialihkan ke jalur prestasi nilai rapor, dan sisa jalur afirmasi dapat dialihkan ke jalur domisili. Pada SMK, sisa kuota pada akhirnya dapat mengalir ke jalur domisili terdekat, lalu ke jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu. Tujuannya agar daya tampung sekolah dimanfaatkan secara optimal.
D. Persyaratan dan Dokumen
Calon murid harus sudah lulus SMP atau sederajat/Paket B (lulusan tahun ini atau tahun sebelumnya) dan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Batas usia dikecualikan untuk penyandang disabilitas serta sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, layanan khusus, atau berada di daerah 3T.
Siapkan berkas berikut:

• Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (bila ijazah belum terbit).
• Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak.
• KTP orang tua.
• Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
• Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)/Pakta Integritas bermaterai, ditandatangani orang tua (format dapat diunduh di website SPMB).
Kartu Keluarga harus sudah terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor/ijazah/akta. Bila berbeda karena orang tua meninggal atau bercerai, lampirkan akta kematian atau akta cerai. Jika KK hilang atau rusak akibat bencana, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/desa.
Calon murid harus terdaftar di DTSEN dan memiliki salah satu bukti program bantuan: penerima PKH/bantuan sembako (desil 1–4), penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (desil 1–5), atau penerima bantuan Kemensos (desil 1–5). Termasuk juga anak panti/LKSA, penyandang disabilitas, serta murid CIBI.

⚠️ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi berlaku sebagai bukti.
Mutasi pindah tugas: surat penugasan pindah dari instansi/lembaga/perusahaan (paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran) ditambah surat keterangan pindah domisili.
Anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru ditambah Kartu Keluarga.
Prestasi yang diakui adalah yang diperoleh paling lama 3 tahun terakhir dan sudah divalidasi pemerintah daerah atau dikurasi Puspresnas — kecuali nilai rapor dan pengalaman kepemimpinan yang tidak memerlukan kurasi.

Akademik: nilai rapor 5 semester dan TKA, atau kejuaraan bidang sains/teknologi/riset/inovasi.
Non-akademik: ketua OSIS/OSIM/MPK atau pimpinan regu utama pramuka (dengan SK kepala sekolah), atau juara bidang seni/budaya/bahasa/olahraga/literasi.
TKA digunakan untuk SMA pada jalur prestasi nilai rapor, dengan pembobotan nilai rapor 50% dan nilai TKA 50%. Calon murid yang tidak memiliki nilai TKA dapat memilih jalur lain. Untuk SMK, TKA tidak diberlakukan.
E. Pemilihan Sekolah dan Cara Seleksi
SMA: maksimal 3 sekolah (negeri, swasta, atau kombinasi) dengan satu jalur.
SMK: maksimal 3 program keahlian.
Sekolah Maung: SMA Maung satu jalur; SMK Maung boleh memilih sampai 3 bidang/program keahlian.
SMA jalur nilai rapor: rata-rata nilai rapor semester 1–5 (semua mata pelajaran) dibobot 50% + nilai TKA 50%.
SMK jalur nilai rapor: total rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran selama 5 semester.
SMK jalur persiapan kelas industri: menggunakan 5 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris) dengan bobot menyesuaikan program keahlian yang dipilih.
Pada SMA jalur prestasi, yang diutamakan adalah yang jaraknya paling dekat ke sekolah. Pada SMA jalur domisili, diutamakan nilai rata-rata rapor lebih tinggi, lalu usia tertua. Pada SMK, umumnya yang didahulukan adalah usia tertua. Aturan rinci ada di petunjuk pelaksanaan.
Sistem otomatis memeringkat anak di pilihan program keahlian kedua. Jika di pilihan kedua juga tidak lolos, diperingkat lagi di pilihan ketiga. Karena itu, urutkan pilihan dengan strategi yang baik.
F. Daftar Ulang dan Penetapan Hasil
Daftar ulang adalah penegasan status anak sebagai murid di sekolah penerima, dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan. Jadwalnya mengikuti jalur masing-masing dan ditetapkan oleh kepala Dinas. Anak yang diterima lewat PCMB pun tetap wajib melakukan daftar ulang sesuai jalurnya.
Kursi yang ditinggalkan akan diisi oleh calon murid cadangan. Sekolah dilarang menerima anak yang tidak diumumkan lolos, bukan cadangan, atau tidak melakukan daftar ulang. Jangan sampai melewatkan jadwal daftar ulang — kursi bisa hangus.
Hasil ditetapkan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah, lalu dikukuhkan dengan keputusan kepala sekolah. Yang lolos maupun yang tidak lolos sama-sama diumumkan. Bukti kelulusan dicetak sendiri oleh calon murid melalui sistem.
G. Sekolah Manusia Unggul (Maung)
Sekolah Maung adalah sekolah unggulan yang punya seleksi dan jadwal tersendiri, berjalan lebih dulu daripada jalur reguler. Pendaftarannya melalui maung.spmb.jabarprov.go.id. Nilai rapor minimal yang disyaratkan cukup tinggi, misalnya rata-rata minimal 85 untuk jalur akademik.
Bisa. Anak yang tidak lolos Maung dapat mengikuti PCMB (setelah pengumuman Maung) atau langsung mendaftar di SPMB Tahap 1/2 pada SMA/SMK lain, sesuai jalur dan persyaratan yang dimiliki.
H. Sekolah Luar Biasa (SLB)
Calon murid SLB melampirkan dokumen hasil diagnosis ahli/psikolog/tenaga medis tentang jenis kekhususannya. Untuk anak CIBI, syaratnya IQ 130 ke atas (skala Wechsler), kreativitas tinggi, dan komitmen terhadap tugas — dan diagnosis daring tidak berlaku untuk CIBI. Kuota per rombongan belajar: TKLB dan SDLB maksimal 5 murid; SMPLB dan SMALB maksimal 8 murid.
I. Pengaduan, Pemantauan, dan Lain-lain
Masalah administrasi dan sistem aplikasi diselesaikan lebih dulu oleh panitia SPMB di sekolah. Pengaduan disampaikan pada masa verifikasi, pada jam kerja (luring sampai pukul 14.00 WIB; daring sampai pukul 18.00 WIB) melalui laman spmb.jabarprov.go.id. Jika belum puas, pengaduan dapat dilanjutkan ke Cabang Dinas Pendidikan wilayah atau kanal resmi Disdik.
Pantau terus akun setelah submit. Berkas bisa sewaktu-waktu diminta diperbaiki atau diverifikasi ulang oleh panitia. Selalu tindak lanjuti jika ada catatan hasil verifikasi, agar pendaftaran tidak gugur karena dokumen yang kurang.
Untuk SMA dan SMK, satu rombongan belajar berjumlah paling banyak 36 murid. Untuk SLB: SDLB maksimal 5 murid, sedangkan SMPLB dan SMALB maksimal 8 murid per rombongan belajar.
📋 Lembar tanya–jawab ini bersifat panduan untuk memudahkan pemahaman. Untuk kepastian, selalu rujuk Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 dan pengumuman resmi pada laman spmb.jabarprov.go.id serta akun resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (@disdikjabar).

Hubungi Kami

📞 Call Center 082298968928
✉️ Email [email protected]
📸 Instagram @smkn2_cimahi