Skip to main content
InfoKegiatanPengumuman

PPDB SMK Negeri 2 Cimahi Tahun 2023 – 2024

By 19 Mei 2023Juni 20th, 202336 Comments
PPDB SMK Negeri 2 Cimahi Tahun Ajaran 2023-2024

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2023 – 2024

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 :

  • Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi;
  • Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB

SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 :

  • Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor;
  • Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
    Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 :
  • PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK;
  • Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPD secara daring.
SE Mendikbud No. 3 Thn. 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB :
  • Penerbitan Peraturan Pemda Petunjuk Teknis PPDB difasilitasi Kemendagri;
  • Penetapan zonasi;
  • Koordinasi dengan BMPS;
  • Tidak ada jual beli kursi

Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 :
  • PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Landasan Hukum PPDB 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2023

Jalur PENDAFTARAN — Tahap 1

JalurSeleksiPilihan Jurusan
Arfimasi (KETM) (20%)Jarak (KIS/KIP/KKS/KIS/PKH/KBS/KSM/Terdaftar di DTKS); Usia (jika jarak ada yang sama); SKTM dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.1 Pilihan SMK Negeri, 1 Swasta, atau; 1 Pilihan SMK, 2 program / kompetensi keahlian
Prioritas Terdekat (10%) Jarak; Usia (jika jarak ada yang sama) 1 Pilihan SMK Negeri, 1 Swasta, atau; 1 Pilihan SMK, 2 program / kompetensi keahlian
Perpindahan Orang Tua / Anak Guru (5%) Jarak; Usia (jika jarak ada yang sama) 1 Pilihan SMK Negeri, 1 Swasta, 2 program / kompetensi keahlian
Prestasi Lomba (5%) Skor Kejuaraan Perlombaan; Usia (jika skor ada yang sama) 1 Pilihan SMK Negeri, 1 Swasta, 2 program / kompetensi keahlian
Persiapan Kelas Industri (35%)Akumulasi rata-rata nilai rapor 5 mata pelajaran tiap semester melalui pembobotan, persyaratan khusus,; Usia (jika nilai ada yang sama pd batas kuota) 1 Pilihan SMK Negeri dan 1 Swasta, 2 program / kompetensi keahlian

Jalur PENDAFTARAN — Tahap 2

JalurSeleksiPilihan Jurusan
Prestasi Nilai Akademik Rapor Umum (25%)Akumulasi nilai rapor 7 Mapel semester 1 s.d 5; Usia 2 Pilihan SMK Negeri, 1  SMK Swasta atau 1 SMK 2 program / kompetensi keahlian

Jadwal Pendaftaran — Tahap 1

No.WaktuKegiatan
16 - 10 Juni 2023Pendaftaran
213 - 14 Juni 2023Tes Uji Kompetensi
320 Juni 2023 (Selasa)Pengumuman
421 -23 Juni 2023Daftar Ulang

* Dokumen tambahan surat Keterangan bebas buta warna dari Puskesmas/RS Pemerintah.

Jadwal Pendaftaran — Tahap 2

No.WaktuKegiatan
126 - 27 Juni & 3-4 Juli 2023Pendaftaran
310 Juli 2023 (Senin)Pengumuman
411 - 12 Juli 2023Daftar Ulang

POS Penerimaan Siswa Baru 2023

Link Pendaftaran Online Mandiri :

pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id

Infografis

36 Comments

Leave a Reply